HPAIPontianak - HNI-HPAI merupakan perusahaan Halal Network di Indonesia yang mengeluarkan produk-produk herbal halal dan berkualitas yang terjaga alamiah, ilmiah dan ilahiahnya. HNI-HPAI adalah era baru kejayaan bisnis Network Marketing Muslim.
Berikut ini istilah penting dalam
HNI HPAI sebagai Berikut :
a. HPAI adalah perusahaan yang
bergerak di bidang Usaha Perdagangan Produk dimana sistem atau cara
pemasarannya dilakukan melalui kegiatan penjualan langsung melalui jaringan
pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (Direct Selling) dengan konsep Halal
Network.
b. AGEN adalah perseorangan atau
Badan Usaha atau Lembaga yang telah terdaftar menjadi distributor HPAI.
c. AGEN AKTIF adalah agen yang secara resmi
terdaftar di Perusahaan dan dalam waktu 6 (enam) bulan melakukan minimal 1
(satu) kali pembelian produk di Agenstok resmi HPAI.
d. HALAL NETWORK adalah jaringan usaha halal
dalam upaya menyediakan, memasarkan, dan mengkampanyekan Produk Halalan
Thayyiban dalam rangka mewujudkan seluas-luasnya pasar produk halalan thoyyiban
yang ilakukan secara bersama-sama para pihak yang tergabung dalam HPAI
sesuai syariat Islam.
e. Komisi Disiplin dan Etika (KODE)
HPAI adalah
Komisioner yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan Agen (CELLS) dan
Manajemen HPAI bertugas mengawal dan menegakkan disiplin peraturan keagenan
HPAI. KODE HPAI di bawah pembinaan Dewan Syariah dan Dewan Direksi HPAI.
f. Cooperation of Executive Loyal
Leaders (CELLS) adalah
lembaga atau badan atau organisasi resmi yang berada di bawah naungan HPAI
sebagai perwakilan resmi seluruh Agen dan Leader Halal Network HPAI. Yang berfungsi
sebagai organisasi Support System HPAI dan Lembaga Koordinasi para LED HPAI
untuk sinergisasi dan harmonisasi gerak langkah LED dalam kaitan aktifitas
bisnis di Halal Network HPAI maupun pengembangan potensi LED dan Agen HPAI.
g. Loyal Executive Director (LED) adalah Agen HPAI dengan
pangkat Executive Director (ED) yang setia hanya berbisnis network marketing di
Halal Network HPAI, dan mencapai syarat Bonus dan Omset Grup, serta memenuhi
standar kualifikasi karakter dan integritas kepribadian sesuai ketentuan yang
berlaku. Persyaratan LED ditetapkan oleh Dewan Direksi HPAI berdasarkan
musyawarah mufakat antara Dewan Direksi HPAI dan CELLS. Daftar LED ditetapkan
oleh Surat Keputusan (SK) Dewan Direksi HPAI dan LED tidak terlibat baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Bisnis Network Marketing lain.
Bisnis Network Marketing adalah bisnis yang memberikan bonus atau komisi
keuntungan kepada lebih dari satu level generasi.
h. PRODUK adalah semua barang yang
dipasarkan oleh Perusahaan.
i. HARGA AGEN adalah harga Produk HPAI
untuk Agen HPAI yang ditetapkan oleh perusahaan dan merupakan harga resmi
produk yang dipublikasikan di semua media Perusahaan.
j. HARGA KONSUMEN adalah harga produk HPAI
untuk non Agen HPAI yang ditetapkan oleh Perusahaan dan merupakan harga resmi
produk yang dipublikasikan di semua media Perusahaan.
k. BONUS adalah reward pembagian
keuntungan yang diberikan kepada Agen HPAI dengan cara pembelian pribadi atau
target penjualan produk dalam satu bulan, berdasarkan akad Syariah al-Ju’alah
(akad bonus bersyarat).
l. ROYALTI adalah pembagian keuntungan
dari HPAI kepada para Agen HPAI yang diambil dari Omset Poin Internasional, dan
dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan akad Syariah al-Ju’alah
(akad bonus bersyarat).
m. TARGET PRESTASI (TP) adalah target prestasi yang
didasarkan atas pembelian Agen HPAI berdasarkan pada konsep Syariah Islam yaitu
akad al-Ju’alah (Akad Bonus Bersyarat; Bonus atau royalti diberikan jika
syaratnya terpenuhi).
n. POIN adalah istilah yang digunakan
untuk satuan nilai yang diberikan kepada setiap produk yang digunakan untuk
menentukan peringkat atau posisi, promosi dan royalti serta jumlah besaran
bonus.
o. AGENSTOK adalah Agen HPAI yang telah
memenuhi persyaratan dan disetujui oleh perusahaan untuk melayani penjualan dengan
mentaati peraturan yang ditentukan oleh Perusahaan.
p. BUSINESS CENTER (BC) adalah pusat layanan bisnis
dan kegiatan HPAI yang berlaku bagi semua Agen HPAI baik Agen atau jaringan
dibawah Leader pemilik BC atau agen diluar jaringan pemilik BC.
q. PROMO adalah mekanisme perusahaan
untuk menggairahkan pasar dan menstimulasi kinerja prestasi para Agen HPAI,
yang sifatnya berbatas waktu dan ditetapkan resmi oleh perusahaan.
r. MITRA BISNIS INDEPENDEN adalah distributor
produk-produk perusahaan melalui sebuah jaringan yang tunduk pada Peraturan
Keagenan HPAI.
s. MENTOR adalah Jalur Upline Aktif
langsung seorang Agen HPAI.
t. MITRA adalah Jalur Downline Aktif
langsung seorang Agen HPAI.
u. VENDOR adalah Perusahaan Supplier
Produk PT HPAI yang memiliki ikatan kerjasama dalam penyediaan produk HPAI.
Posting Komentar
Terima Kasih Rekan-Rekan Dari Berbagai Daerah Telah Menggunakan Produk dan Mempercayai Layanan Kami