-->

Produk HPAI dan Marketing Plan Sesuai Syariah

HPAIPontianak- Penjelasan MLM Syariah Oleh DR.H.Mawardi Muhammad Saleh,MA sebagai Dewan Syariah HPAI pada kegiatan kegiatan GIAT HNI yang bertempat di Harris Hotel Sumamrecon - Bekasi pada tanggal 13-14 Nopember 2018.

berikut ini uraiannya (mohon maaf belum lengkap sesuai dengan videonya) :
24 jam hp tidak pernah saya matikan untuk menerima berbagai konsultasi dari member hpai yang ada seluruh indonensia dan luar negeri
Penjelasan ini menurut saya Sesutu keniscayaan, satu hal yang syarat sebuah binis kenyamanan dan ketenangan.

Kita sebagai muslim baru tenang dalam menjalankan apa saja aktivitas  kita selama  betul-betul yakin tidak bertentangan dengan syariah.
Dan perusahaan ini menjalankan aktivtitas ini ragu/bimbing, karena alasa keraguan kehalalan atau tidak.
Jangan kita masuk kepada sesuatu kecuali itu pasti sesuai syariah. Karena itu komitmen hidup kita sebagai seorang muslim.
Allhumma innasaluka
Menjalankan bisnis, yaa la ta; kulu bil batil…
Orang-orang  yang beriman jangalah kamu makan harta dengan cara batil. Kecuali itu dengan cara dagang.

Dangang itu dijadikan Allah primadona dalam usaha didalam mendapatkan harta. Dagang jual beli
Ulama dalam tafsir ayat ini mengatakan untuk mendapatkan harta/uang tidak hanya dengan dagang, bias dengan pertanian, perkebunan, tetapi Allah katakana tijaroh/perdangang dalam ayat lain wa ahallahu bai’a wa harroma rriba’ itu dijelaskan jual beli
Berarti jual beli sesuatu yang empuk untuk membangun ekononimi. Orang islam harus jadi pedagang
Fatwa masalah MLM syariah dan HPAI secara khusus focus kita bukan rujukan/konsultan bukan yang mereka dengan/tuju, kita sendiri punya dewan syariah sendiri, kita punya sertifikas dari MUI, MLM HPAI MLM syariah.

Apa yang menjadi alasan mereka MLM HPAI tidak syariah? Kalau mau objektif pertama sekali yang berbicara dikelompok mereka HPAI Haram itu saya dengar sendiri dan dengar berulang-ulang, ia berlandaskan sebuah buku. Buku yang dikarang oleh DR. Syahrani dalam disertasi doctornya. Di dalam satu poin ia mengatakan berbicara tentang MLM, ia memponis semua MLM Haram.

Tetapi beliau sendiri mengarang sebuah buku fiqih muamalah kontempore. Setelah saya baca buku itu terjemahan dikarang oleh Syaikh Al Ghazlan. Padahal dalam buku teks aslinya, ketika ditanya tentang HPAI kenapa tidak jelaskan itu. Saya mendengar komentera lainnya yang bukan HPAI ketika MLM secara umum ditanya dan dia jawab apa yang ada didalam buku itu.

Seorang ulama besar ia memiliki buku yang masyhur dalam fiqh muamalah kompteporere. Disitu ia menyinggun MLM, masalah MLM berbeda pendeapat dengan ulama MLM.  Masalah MLM kontemporer. Masalah baru, belum ada fatwa ulama klasik. Fiqh ada 3 fiqh klasik, fiqh kontemporer, fiqh prediksi.

Sejarah MLM ide besar seoran professor….guru besar cicago university. Dia adalah guru besar ekonomi/bisnis. Dialah pertama kali menemukan 1940. Dan system rancang yang bukan muslim. 
Sebuah subhat MLM dengan system grafik/fonzi system. Yang digagas oleh imigran italia pada tahun 1900 an dan system fonzi awal dari MLM. Setelah berkembang di amerekan dan eropa sangat merugikan  kehidupan ekonomi secara umum orang kapitalis tidak menrima, UUdi eropa tidak diizinkan. Karena memprokakan ekonomi rakyat dan Negara. Siste jaringan bermain uang. Disitu tidak ada produk.

Yang namanya MLM notabenny system jaringan berbasis produk. Negara eropa dan amereka melihat ini sebagai alternative ganti system fonzi dimasukkan produk. Mereka  menyebutkan ini dangan, seluruh negera eropa dan amereka mengizinkn bisnis tersebut.
System masuk di wilayah islam. Terpaksa para ulama didedsak ditanya system ini. Dan banyak masyarka muslim terlibat. Macam-macam fatwa yang diminta kepada ulama. Para ulama ditanya. Mesir, sudan ditanya.

Apa Hukum Bergabung dan juga menjalankan aktiviatas bisnis dengan sistem MLM. 
Setelah dipelajarai oleh ulama dengan berbagai tinjiauan, maka dirumuskan/disimpulkan ada 3 pendapat:
1. System MLM selama berbasis produk hukumnya halal
Kembali kepada kaidah hokum, pada prinsipnya seluruh muamalah boleh, selama tidak ada dalil yang megnharamkan, dan tidak ada satupun dalil MLM haram. 
2. Tidak boleh sama sekali
3. Boleh dengan catatan
Apabila terhindar seluruh hal-hal yang dilarang syariah

Sikap MUI masala MLM. MUI sudah mengumpulkan fatwa2 seluruh dunia. Merujuk seluruh fatwa dipelajari kenapa yang mengharamkan dan menghalalkan. MUI merumuskannya. Tugas fatwa MUI bukan hanya mengharamkan. Umat bertanya sejauh mana kebutuhan umat.
Yang ditanya umat sesuai yang  kebutuhan mendesak. Mereka tidak tahu sikap syariah dalam masalah ini termasuk MLM. Barang sudah beredar dan banyak orang tertolong dalam system ini, banyak orang punya penghasilan.

Ulama itu bukan hanya mengharamkan yang bias membuat solusi di tengah-tengah umat. Tidak hanya berfatwa tapi berikan solusi.
Setelah dipelajari dari berbagai sumber maka dirumuskan masjlis ulama, MUI tidak harama secara mutlak, dan halal secara mutlak, fatwa pertengahan halal dengan catatan. Maka ada kriteria yang disebutkan MLM disebut MLM Syariah.

Dituding MUI  sembarang membuat fatwa ini tidak benar. Fatwa komtemprer perlu ijtihan yang rumit, maka jangan fatwa satu orang, rujuklah fatwa lembaga. Disitu banyak orang ditinjau berabgai aspek. Lembaga yang memayungi umat islam adalah MUI. Rumitnya maslaah kontempre dan luasnya sehingga MUI membuat satu lembaga khusus hanya berkumpul puluhan ulama yang ahli dibindang membahasa kontemprer yang di sebut DSN.

Dalam kaidah ada 2
1. Menghalalkan apa yang diharamkan
2. Mengharamkan apa yang dihalalkan

Produk HPAI dan Marketing Plan sudah sesuai dengan kriteria yang dibuat oleh MUI.

DOWNLOAD
Lihat langsung videonya di sini
Download langsung Mp3 di sini

Hukum Gabung Di Halal Network HPA Indonesia HARAM ?


HPAIPONTIANAK- Banyak pertanyaan dari Agen atau orang umum berkaitan dengan halal dan haramnya bisnis yang dijalankan oleh HPA Indonesia. Ada yang secara langsung mengatakan haram karena itu jelas-jelas menggunakan system pemasaran ala MLM. Namun ada juga yang mengatakan sebaliknya. Lalu mana yang benar?

Ini Alasan Mengapa MLM Haram :

Melalui situs resminya mui.or.id, menyatakan bahwa dari ratusan perusahaan Multi Level Marketing (MLM) yang ada di Indonesia hampir mayoritas tak terjamin kehalalannya dari sisi produk maupun sistemnya.

Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat dari sekian kurang lebih 650 MLM yang pernah ada di Indonesia hanya kurang dari 10 MLM yang sudah mengantongi status MLM syariah dari DSN.

Untuk membahas masalah haram dan halalnya bisnis MLM ini saya nukilkan artikel di harian republika berkaitan dengan Haramnya MLM sbb :

Dr Husain Syahrani dalam disertasi doktoralnya di Universitas Islam Al-Imam Ibnu Suud Arab Saudi berjudul Al-Taswiq al-Tijari wa Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami mengkaji betul bagaimana tinjauan MLM dari ranah syariatnya.

Ia mendefinisikan MLM dengan sistem penjualan langsung, di mana barang dipasarkan langsung dari produsen ke konsumen. Para konsumen yang sekaligus memasarkan barang mendapat imbalan bonus. Bonus tersebut diambil dari keuntungan setiap pembeli yang dikenalkan oleh pembeli pertama berdasarkan ketentuan yang diatur.

Dr Husain Syahrani menyebut setidaknya ada empat kategori yang menjadikan sistem MLM dihukum haram.

Alasan Pertama
1. Pertama, mengandung unsur riba fadl dan nasiah. Setiap anggota menyerahkan uang dalam jumlah kecil untuk mendapatkan uang dalam jumlah yang lebih besar. Ini berarti uang ditukar dengan uang dengan nominal yang tidak sama dan tidak tunai.
2. Sementara itu, status barang/produk yang dijual perusahaan kepada konsumen sebatas kedok saja. Dalam MLM, barang bukanlah tujuan orang yang ikut dalam jaringan tersebut.
3. Jadi walaupun barangnya halal, baik, dan produk-produk Islami tidak akan mengubah hukum jual beli MLM menjadi halal. Maka apa pun jenis produk yang dipasarkan dengan sistem MLM, sekalipun produknya adalah barang-barang yang Islami, seperti kaset-kaset DVD Islami, obat-obatan, hingga jasa perjalanan umrah, bisa jatuh pada keharaman.

Alasan Kedua
1. Kedua, adanya unsur garar (spekulasi). Setiap yang ikut dalam jaringan MLM tidak tahu apakah akan berhasil merekrut anggota (downline) dalam jumlah yang diinginkan atau tidak.
2. Sekalipun MLM terus beroperasi, pada suatu saat pasti akan terhenti. Maka pada saat ia bergabung ke dalam jaringan ia tidak tahu, apakah dia berada pada tingkat atas sehingga dia akan beruntung ataukah dia akan berada pada tingkat bawah sehingga dia akan rugi.

Alasan Ketiga
1. Ketiga, adanya unsur memakan harta manusia dengan cara yang batil. Karena yang mendapat keuntungan dari sistem ini hanyalah perusahaan MLM dan sejumlah kecil anggota yang ada di level atas.
2. Perusahaan MLM sudah pasti mendapatkan keuntungan karena produknya terus dijual dengan sistem berantai. Keuntungan pun semakin berlipat karena harga jual produknya berkali-kali lipat.
3. Sejumlah kecil anggotanya (upline) juga mendapat keuntungan atau bonus sebagai imbalan dari memasarkan produk. Bonus tersebut diambil dari keuntungan setiap pembeli yang dikenalkan oleh pembeli pertama berdasarkan ketentuan yang diatur.

Alasan Keempat
1. Adanya unsur penipuan, menyembunyikan cacat, dan pembohongan publik.
2. Anggota MLM dalam memasarkan produknya mengatakan seolah-olah penjualan produk. Padahal, inti yang sebenarnya adalah menjanjikan bonus yang sangat besar jika masuk sebagai anggota. Kenyataannya, bonus yang dijanjikan itupun jarang diperoleh setiap anggota.

Inilah alasannya Dr Husain Syahrani mengatakan, tak ada satupun ulama yang sepakat membolehkan sistem ini jika mengkaji betul model jual belinya. Ia juga mengatakan, MLM diharamkan bukan karena produknya, melainkan karena sistem pemasarannya.

Ada MLM Haram dan Ada MLM Halal

Karakteristik MLM Haram :

Selain penjelasan diatas mengenai haramnya model MLM, Dr. Setiawan Budi Utomo dalam tulisannya di laman dakwatuna.com menyatakan :

The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang ditandatangani langsung oleh Presiden IFANCA M. Munir Chaudry, Ph.D. IFANCA mengingatkan untuk meneliti kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung atau menggunakannya dengan mengkaji aspek :
1. Marketing Plan . 
Adakah unsur skema piramida? Unsur piramida memungkinkan distributor yang lebih dulu bergabung selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor di bawahnya sehingga merugikan downline dan hukumnya haram.
2. Track Record
Apakah perusahaan MLM tersebut memiliki track record positif atau tiba-tiba muncul, terutama jika mengundang banyak kontroversi.
3. Produk
Apakah produknya mengandung zat-zat haram? Apakah mendapatkan jaminan untuk ditukar apabila produk cacat produksi.
4. Investasi Berlebihan
Apabila perusahaan menekankan target penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting atau hanya sebagai kedok, terutama jika modal awal seperti uang pendaftarannya cukup besar. Ini patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.
5. Sistem Kerja
Telitilah skema kerja sebagai distributor terutama jika perusahaan MLM tersebut menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja.

Ciri MLM Halal :

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebagai lembaga resmi yang diakui pemerintah RI dan melibatkan ulama dari berbagai Ormas Islam telah mengeluarkan fatwa yang dapat dijadikan sebagai salah satu referensi untuk menentukan halal haramnya sebuah perusahaan yang bergerak dalam bisnis MLM.

Menurut Maruf Amin (Kepala Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI) fatwa MUI terkait MLM syariah memang dibuat ketat. MUI selama ini berpegang pada Fatwa MUI nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PBLS) dan No.83/DSN-MUI/VI/2012 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah.

Ada 12 persyaratan bagi MLM masuk kategori HALAL sesuai syariah, yaitu :
1. Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
3. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
10. Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya;
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya;
12. Tidak melakukan kegiatan money game.


Apakah model dan system networking HPAI termasuk yang di haramkan? Alhamdulillah ternyata tidak, itu artinya apa yang di jalankan oleh HPAI selama ini sudah memenuhi unsur halal secara syariah.

Jika membaca penjelasan diatas, maka yang membuat haram sebuah bisnis MLM ternyata adalah system yang dipakainya dan produk yang dijual. Jika system itu memberikan lebih banyak mudharat, maka secara syariat tertolak. Demikian juga dengan produk harus memenuhi kriteria halal dan thoyib.

Untuk agen-agen HPAI yang kebingungan ketika di tanya orang lain tentang haram dan halalnya HPAI bisa tunjukan keterangan pada halaman ini. Sehingga mereka yang ingin gabung / membeli produk menjadi lebih mantap dan tenang karena ada jaminan halal dari lembaga negara dalam hal ini MUI (Majelis Ulama Indonesia)

Apakah HPAI ini termasuk MLM ?

Bukan. HPAI bukan MLM. Karena produk yang dijual dan system yang dipakai oleh HPAI jauh dari ciri dan karakter MLM sebagaimana yang di haramkan tersebut diatas, meskipun cara distribusi barang ada kemiripan dengan MLM, yakni menggunakan network / jaringan dalam memasarkan produk-produknya ke konsumen.

Boleh jadi ada orang yang tetap mengatakan HPA Indonesia termasuk MLM. Lalu apa jawabannya? Iya benar. Tapi MLM Syariah yang sudah jelas halal dan mendapatkan sertifikat dari Lembaga Negara (MUI).

Oleh karena HPAI lebih menggunakan istilah Halal Network daripada istilah MLM. (silahkan cek System dan Marketing Halal Network HPAI). Konsep ini diambil untuk membedakan HPAI dengan model bisnis MLM yang jelas-jelas haram tersebut.

Halal Network sudah jelas halalnya karena sudah mendapatan sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI No.002.36.01/DSN-MUI/IV/2015. Sedangkan MLM juga sudah jelas haramnya sebagamana IJMA para ulama setelah meneliti system marketing yang lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.

Halal Network menjadi merk dagang HPA Indonesia sebagai perusahaan pelopor dalam menyediakan produk halal dan thayyib. Oleh karena itu mereka yang ingin menggunakan Halal Network harus mendapatkan persetujuan dari managemant.

Demikian penjelasan singkat tentang halal dan haramnya bisnis MLM. Semoga bisa membantu agen-agen HPAI yang selama ini masih kebingungan dalam menjawab pertanyaan dari calon konsumen atau calon mitra mengenai legalitas syariah bisnis HPAI.

Ini Alasan Mengapa MLM Haram
[Hati-hati Jangan Sembarangan Memilih Bisnis MLM]

Sumber : Grup Raja Closing