HPAIPontianak- Penjelasan MLM Syariah Oleh DR.H.Mawardi Muhammad Saleh,MA sebagai Dewan Syariah HPAI pada kegiatan kegiatan GIAT HNI yang bertempat di Harris Hotel Sumamrecon - Bekasi pada tanggal 13-14 Nopember 2018.
berikut ini uraiannya (mohon maaf belum lengkap sesuai dengan videonya) :
24 jam hp tidak pernah saya matikan untuk menerima berbagai konsultasi dari member hpai yang ada seluruh indonensia dan luar negeri
berikut ini uraiannya (mohon maaf belum lengkap sesuai dengan videonya) :
24 jam hp tidak pernah saya matikan untuk menerima berbagai konsultasi dari member hpai yang ada seluruh indonensia dan luar negeri
Penjelasan ini menurut saya Sesutu keniscayaan, satu hal yang syarat sebuah binis kenyamanan dan ketenangan.
Kita sebagai muslim baru tenang dalam menjalankan apa saja aktivitas kita selama betul-betul yakin tidak bertentangan dengan syariah.
Dan perusahaan ini menjalankan aktivtitas ini ragu/bimbing, karena alasa keraguan kehalalan atau tidak.
Jangan kita masuk kepada sesuatu kecuali itu pasti sesuai syariah. Karena itu komitmen hidup kita sebagai seorang muslim.
Allhumma innasaluka
Menjalankan bisnis, yaa la ta; kulu bil batil…
Orang-orang yang beriman jangalah kamu makan harta dengan cara batil. Kecuali itu dengan cara dagang.
Dangang itu dijadikan Allah primadona dalam usaha didalam mendapatkan harta. Dagang jual beli
Ulama dalam tafsir ayat ini mengatakan untuk mendapatkan harta/uang tidak hanya dengan dagang, bias dengan pertanian, perkebunan, tetapi Allah katakana tijaroh/perdangang dalam ayat lain wa ahallahu bai’a wa harroma rriba’ itu dijelaskan jual beli
Berarti jual beli sesuatu yang empuk untuk membangun ekononimi. Orang islam harus jadi pedagang
Fatwa masalah MLM syariah dan HPAI secara khusus focus kita bukan rujukan/konsultan bukan yang mereka dengan/tuju, kita sendiri punya dewan syariah sendiri, kita punya sertifikas dari MUI, MLM HPAI MLM syariah.
Apa yang menjadi alasan mereka MLM HPAI tidak syariah? Kalau mau objektif pertama sekali yang berbicara dikelompok mereka HPAI Haram itu saya dengar sendiri dan dengar berulang-ulang, ia berlandaskan sebuah buku. Buku yang dikarang oleh DR. Syahrani dalam disertasi doctornya. Di dalam satu poin ia mengatakan berbicara tentang MLM, ia memponis semua MLM Haram.
Tetapi beliau sendiri mengarang sebuah buku fiqih muamalah kontempore. Setelah saya baca buku itu terjemahan dikarang oleh Syaikh Al Ghazlan. Padahal dalam buku teks aslinya, ketika ditanya tentang HPAI kenapa tidak jelaskan itu. Saya mendengar komentera lainnya yang bukan HPAI ketika MLM secara umum ditanya dan dia jawab apa yang ada didalam buku itu.
Seorang ulama besar ia memiliki buku yang masyhur dalam fiqh muamalah kompteporere. Disitu ia menyinggun MLM, masalah MLM berbeda pendeapat dengan ulama MLM. Masalah MLM kontemporer. Masalah baru, belum ada fatwa ulama klasik. Fiqh ada 3 fiqh klasik, fiqh kontemporer, fiqh prediksi.
Sejarah MLM ide besar seoran professor….guru besar cicago university. Dia adalah guru besar ekonomi/bisnis. Dialah pertama kali menemukan 1940. Dan system rancang yang bukan muslim.
Sebuah subhat MLM dengan system grafik/fonzi system. Yang digagas oleh imigran italia pada tahun 1900 an dan system fonzi awal dari MLM. Setelah berkembang di amerekan dan eropa sangat merugikan kehidupan ekonomi secara umum orang kapitalis tidak menrima, UUdi eropa tidak diizinkan. Karena memprokakan ekonomi rakyat dan Negara. Siste jaringan bermain uang. Disitu tidak ada produk.
Yang namanya MLM notabenny system jaringan berbasis produk. Negara eropa dan amereka melihat ini sebagai alternative ganti system fonzi dimasukkan produk. Mereka menyebutkan ini dangan, seluruh negera eropa dan amereka mengizinkn bisnis tersebut.
System masuk di wilayah islam. Terpaksa para ulama didedsak ditanya system ini. Dan banyak masyarka muslim terlibat. Macam-macam fatwa yang diminta kepada ulama. Para ulama ditanya. Mesir, sudan ditanya.
Apa Hukum Bergabung dan juga menjalankan aktiviatas bisnis dengan sistem MLM.
Setelah dipelajarai oleh ulama dengan berbagai tinjiauan, maka dirumuskan/disimpulkan ada 3 pendapat:
1. System MLM selama berbasis produk hukumnya halal
Kembali kepada kaidah hokum, pada prinsipnya seluruh muamalah boleh, selama tidak ada dalil yang megnharamkan, dan tidak ada satupun dalil MLM haram.
2. Tidak boleh sama sekali
3. Boleh dengan catatan
Apabila terhindar seluruh hal-hal yang dilarang syariah
Sikap MUI masala MLM. MUI sudah mengumpulkan fatwa2 seluruh dunia. Merujuk seluruh fatwa dipelajari kenapa yang mengharamkan dan menghalalkan. MUI merumuskannya. Tugas fatwa MUI bukan hanya mengharamkan. Umat bertanya sejauh mana kebutuhan umat.
Yang ditanya umat sesuai yang kebutuhan mendesak. Mereka tidak tahu sikap syariah dalam masalah ini termasuk MLM. Barang sudah beredar dan banyak orang tertolong dalam system ini, banyak orang punya penghasilan.
Ulama itu bukan hanya mengharamkan yang bias membuat solusi di tengah-tengah umat. Tidak hanya berfatwa tapi berikan solusi.
Setelah dipelajari dari berbagai sumber maka dirumuskan masjlis ulama, MUI tidak harama secara mutlak, dan halal secara mutlak, fatwa pertengahan halal dengan catatan. Maka ada kriteria yang disebutkan MLM disebut MLM Syariah.
Dituding MUI sembarang membuat fatwa ini tidak benar. Fatwa komtemprer perlu ijtihan yang rumit, maka jangan fatwa satu orang, rujuklah fatwa lembaga. Disitu banyak orang ditinjau berabgai aspek. Lembaga yang memayungi umat islam adalah MUI. Rumitnya maslaah kontempre dan luasnya sehingga MUI membuat satu lembaga khusus hanya berkumpul puluhan ulama yang ahli dibindang membahasa kontemprer yang di sebut DSN.
Dalam kaidah ada 2
1. Menghalalkan apa yang diharamkan
2. Mengharamkan apa yang dihalalkan
Produk HPAI dan Marketing Plan sudah sesuai dengan kriteria yang dibuat oleh MUI.
DOWNLOAD
Lihat langsung videonya di sini
Download langsung Mp3 di sini
DOWNLOAD
Lihat langsung videonya di sini
Download langsung Mp3 di sini
Posting Komentar
Terima Kasih Rekan-Rekan Dari Berbagai Daerah Telah Menggunakan Produk dan Mempercayai Layanan Kami